Jumat, 22 Juli 2011

Legalitas

Legalitas ASPEKINDO terdiri dari :
1.  Akte Pendirian ASPEKINDO berdasarkan Akta No. 40 Notaris Abdul Muis, SH     di Makassar  tanggal 7 Pebruari tahun 2000, untuk jangka waktu tidak ditentukan.
2.  Surat Keterangan Terdaftar  Nomor. 18/D.III.2/III/2006 pada tanggal 6 Maret 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam  Negeri RI, untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahan-perubahannya.
3.  Surat  Pendaftaran  Ciptaan  No. 029465  tanggal pendaftaran 5 Oktober 2005 yang terbit pada tanggal 2 Maret 2006, berdasarkan amanat Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ub Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
4.  Sertifikat Merek No.IDM000152520 tanggal penerimaan permohonan 6 Desember  2006 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2008 untuk kelas barang/jasa nomor 37 tentang Jasa Konstruksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, diterbitkan oleh Direktur Merek atas nama Menteri Hukum dan HAM  RI. Perlindungan hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlinduangan itu dapat diperpanjang. Kelas barang/jasa nomor 37 ini adalah sesuai dengan core business BUJK anggota ASPEKINDO dalam bidang usaha jasa konstruksi dan sesuai dengan landasan operasional ASPEKINDO berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
5. LAkreditasi  kepada  ASPEKINDO  diberikan  oleh  LPJKN atas amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Akreditasi ASPEKINDO diberikan pertama kali pada tanggal 14 Maret 2003 berdasarkan Keputusan LPJKN No. 35/KPTS/LPJK/ D/III/2003 tentang Penetapan Akreditasi Kepada ASPEKINDO dan Tanda Lulus Akreditasi No.  15/AKR/LPJK/D/III/2003  tanggal 14 Maret 2003. Akreditasi ASPEKINDO telah dilaksanakan perpanjangan berdasarkan SK LPJKN No. 05/KPTS LPJK/D/I/2005 tanggal 20 Januari 2006 dan diperpanjang kembali berdasarkan SK LPJKN No. 131/KPTS/LPJK/D/2006 tanggal 15  Desember 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar