Jumat, 22 Juli 2011

Tentang Kami

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) adalah suatu wadah alternatif berhimpunnya para pengusaha jasa konstruksi yang berkehendak menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan usahanya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. ASPEKINDO telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari institusi yang melakukan pembinaan langsung pada kompetensi, profesionalisme, dan daya saing usaha anggotanya dibawah pembinaan LPJK sebagai suatu Lembaga yang diamanatkan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi untuk melakukan pengembangan jasa konstruksi nasional.
 ASPEKINDO didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 1 Pebruari 2000 di Makassar serta diaktenotariskan pada tanggal 28 Maret 2000. Sepanjang kehadirannya, kehidupan organisasi ASPEKINDO penuh dinamika. Hak-hak berdemokrasi dijamin secara konstitusional sesuai dengan aturan main organisasi yang ditetapkan oleh Konstitusi ASPEKINDO dan Peraturan Organisasi lainnya. Dinamika ini telah mendewasakan ASPEKINDO hingga proses kehidupan organisasi, termasuk dalam proses peralihan kepemimpinan berlangsung normal tanpa adanya perilaku yang inkonstitusional, dan andaikan terjadi maka penyelesaiannya dikembalikan pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Peraturan Organisasi ASPEKINDO.
Sebagai institusi yang lahir sebagai produk era reformasi, maka ASPEKINDO terus berbenah untuk menjadi lebih baik. Penataan ulang organisasi ASPEKINDO dilaksanakan secara terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, demi menghasilkan institusi yang efektif dan efisien serta produktif mampu mencapai tujuan, visi dan misi yang diembannya.

Legalitas

Legalitas ASPEKINDO terdiri dari :
1.  Akte Pendirian ASPEKINDO berdasarkan Akta No. 40 Notaris Abdul Muis, SH     di Makassar  tanggal 7 Pebruari tahun 2000, untuk jangka waktu tidak ditentukan.
2.  Surat Keterangan Terdaftar  Nomor. 18/D.III.2/III/2006 pada tanggal 6 Maret 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam  Negeri RI, untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahan-perubahannya.
3.  Surat  Pendaftaran  Ciptaan  No. 029465  tanggal pendaftaran 5 Oktober 2005 yang terbit pada tanggal 2 Maret 2006, berdasarkan amanat Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ub Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
4.  Sertifikat Merek No.IDM000152520 tanggal penerimaan permohonan 6 Desember  2006 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2008 untuk kelas barang/jasa nomor 37 tentang Jasa Konstruksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, diterbitkan oleh Direktur Merek atas nama Menteri Hukum dan HAM  RI. Perlindungan hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlinduangan itu dapat diperpanjang. Kelas barang/jasa nomor 37 ini adalah sesuai dengan core business BUJK anggota ASPEKINDO dalam bidang usaha jasa konstruksi dan sesuai dengan landasan operasional ASPEKINDO berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
5. LAkreditasi  kepada  ASPEKINDO  diberikan  oleh  LPJKN atas amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Akreditasi ASPEKINDO diberikan pertama kali pada tanggal 14 Maret 2003 berdasarkan Keputusan LPJKN No. 35/KPTS/LPJK/ D/III/2003 tentang Penetapan Akreditasi Kepada ASPEKINDO dan Tanda Lulus Akreditasi No.  15/AKR/LPJK/D/III/2003  tanggal 14 Maret 2003. Akreditasi ASPEKINDO telah dilaksanakan perpanjangan berdasarkan SK LPJKN No. 05/KPTS LPJK/D/I/2005 tanggal 20 Januari 2006 dan diperpanjang kembali berdasarkan SK LPJKN No. 131/KPTS/LPJK/D/2006 tanggal 15  Desember 2006.

Sasaran

1.    Menciptakan ASPEKINDO sebagai organisasi professional yang mandiri dan
       berkarakter dedikatif sehingga dipercaya masyarakat jasa konstruksi pada umumnya 
       baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.    Mengupayakan ASPEKINDO menjadi institusi yang digandrungi oleh masyarakat pengguna jasa konstruksi yang
       memiliki kapasitas unggul dalam daya saing serta efisien dalam fungsi untuk menghasilkan produktivitas yang tinggi.
3.    Mewujudkan  tanggung  jawab  sebagai organisasi professional yaitu mengembangkan 
       ilmu dan teknologi konstruksi, SDM yang kompeten, dan sarana dan prasarana
       konstruksi demi keunggulan kompetisi jasa konstruksi secara nasional dan 
       internasional.

Rabu, 20 Juli 2011

ASPEKINDO

ASPEKINDO berkedudukan nasional di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Nasional, yaitu di Ibu Kota Negara dan Ibu Kota seluruh wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tempat kedudukan Dewan Pimpinan Propinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota.
ASPEKINDO didirikan di Makassar pada tanggal 07 Februari 2000, untuk jangka batas waktu tidak ditentukan.

Visi ASPEKINDO adalah :
Mewujudkan anggota dan masyarakat jasa konstruksi yang tangguh, jujur, bertanggung jawab, professional, efisien, serta berdaya saing yang kompetetif dalam pasar nasional dan internasional
Misi ASPEKINDO adalah :
Menciptakan peluang perolehan keunggulan daya saing dalam meraih peluang pasar dengan basis efisien yang beretika professional dan memiliki keunggulan kompetensi didalam masyarakat usaha jasa konstruksi dalam iklim beretika bisnis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

ASPEKINDO didirikan dengan tujuan untuk :
1.    Menghimpun   pengusaha /   perusahaan-perusahaan  nasional yang  bergerak  di bidang Jasa konstruksi di dalam satu wadah organisasi;
2.     Membina dan mengembangkan    kemampuan   pengusaha   jasa konstruksi menjadi tangguh dan professional, kokoh, dan mandiri;
3.   Mendorong  terciptanya   hubungan  kemitraan  yang  sinergis  antara  pengusaha  golongan ekonomi kuat, menengah dan lemah;
4.   Membina  hubungan    secara     konsepsional    dan   atau  program kemitraan yang sinergis dengan pemberi kerja pada umumnya dan instansi pemerintah pada khususnya, baik di tingkat nasional maupun di tingkat propinsi, kabupaten/kota;
5.    Berperan dan ikut  serta  untuk meningkatkan pembangunan nasional;
6.   Membimbing,    mengarahkan,    dan    memperjuangkan    kepentingan   anggota   demi kelangsungan anggotanya;
7.    Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sesama pelaku pasar konstruksi agar dapat dihindari terjadinya persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga dapat benar-benar tercipta bebersamaan;
  8.   Aktif   mengadakan    kerja   sama   dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi, baik di dalam maupun di luar negeri;
9.     Membantu pemerintah mewujudkan tertib Pembangunan